BISMILLAH .......!
Hukum Khalwat, Ikhtilath, dan Tabarruj.
Allah subhânahu wa ta’âlâ telah mengutus Nabi shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi
wasallam dengan membawa petunjuk dan agama yang lurus untuk mengeluarkan
manusia dari keadaan yang gelap gulita kepada keadaan yang penuh dengan cahaya
yang terang benderang. Dan Allah subhânahu wa ta’âlâ telah mengutus Nabi-Nya
sebagai penyeru dan penyempurna akhlaq yang mulia. Dan tidak diragukan lagi
bahwa di antara akhlaq yang mulia adalah adanya rasa malu, yang mana Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam mengatakan bahwa malu adalah
termasuk dari cabang keimanan.
Dan secara umum kehidupan seorang muslim dan muslimah yang berpegang teguh
kepada agamanya adalah kehidupan yang dibangun di atas dasar ibadah kepada
Allah, menjaga kesucian diri, menjaga kemuliaan dan ghirah dan menjaga rasa
malu.
Namum sangatlah disayangkan bahwa prinsip kehidupan tersebut banyak dilupakan
atau tidak disadari oleh banyak perempuan muslimah saat ini. Corak pergaulan
dan pakaian banyak perempuan saat ini adalah bentuk dari gaya jahiliyah yang
dicontoh dari negeri kafir sehingga banyak dari perempuan sama sekali tidak
menunjukkan ciri seorang perempuan muslimah yang penuh adab dan akhlak yang
mulia dengan pakaian yang mencocoki syari’at dan menggambarkan rasa malu serta
menjaga aurat sebagai hiasan perempuan shalihah yang merupakan dambaan setiap
insan.
Dan yang lebih mengerikan lagi, ternyata fitnah perempuan pada zaman ini telah
menimbulkan berbagai macam kerusakan, dan telah menyebabkan tersebarnya
berbagai bentuk kekejian dan kemungkaran. Maka wajib atas setiap muslim dan
muslimah untuk saling nasihat-menasihati dan saling berwasiat dalam kebenaran
untuk menjaga diri kita semua dari jurang api neraka. A’adzanallâhu wa iyyâka
minannâr.
Berikut ini uraian tiga permasalahan di atas dengan harapan bisa mengokohkan
perempuan mu’minah diatas kemulian dan kehormatan dan untuk merontokkan segala
slogan dan seruan para pengekor syahwat dan syaithan yang ingin menjatuhkan
mereka dalam jurang kehinaan dan kenistaan. Wallâhul Muwaffiq.
HUKUM KHALWAT
Pengertian Khalwat
Khalwat adalah seorang laki-laki berada bersama perempuan yang bukan mahramnya
dan tidak ada orang ketiga bersamanya. (Lihat Al Mar’atul Muslimah Baina
Ijtihâdil Fuqahâ’ wa Mumârasât Al Muslimîn hal. 111)
Khalwat adalah perkara yang diharamkan dalam agama ini, sebagaimana yang
ditunjukkan oleh dalil-dalil.
Di antara dalil-dali itu adalah sebagai berikut:
Satu: Hadits ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh
Bukhari-Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
الْأَنْصَارِ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ
الْمَوْتُ.
“Hati-hati kalian terhadap masuk (bertemu) dengan para perempuan. Maka berkata
seorang lelaki dari Anshar: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan Al
Hamwu?” Beliau berkata: “Al Hamwu adalah maut.”
Imam Muslim mengeluarkan dengan sanad yang shahih dari Al Lais bin Sa’ad Ahli
Fiqh negeri Mesir rahimahullah, Beliau berkata: “Al Hamwu adalah saudara
laki-laki suami dan yang serupa dengannya dari kerabat sang suami; Anak paman
dan yang semisalnya.”
Berkata Imam Nawawi: “Sepakat ahli bahasa bahwa makna Al Hamwu adalah kerabat
suami sang istri seperti bapaknya, Ibunya, saudara laki-lakinya, anak saudara
laki-lakinya, anak pamannya dan yang semisalnya.”
Kemudian Imam An Nawawi berkata: “Dan yang diinginkan dengan Al Hamwu disini
(dalam hadits di atas, -pent.) adalah kerabat suami selain bapak-bapaknya dan
anak-anaknya. Adapun bapak-bapak dan anak-anaknya, mereka adalah mahram bagi
istrinya, boleh bagi mereka ber-khalwat dengannya dan tidaklah mereka
disifatkan sebagai maut.” Baca: Syarah Shahîh Muslim 14/154.
Adapun sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam: “Al Hamwu
adalah maut,” ada beberapa penjelasan dari para ‘ulama tentang maksudnya:
1. Maksudnya bahwa ber-khalwat dengan Al Hamwu akan mengantar kepada kehancuran
agama seseorang yaitu dengan terjatuhnya ke dalam maksiat, atau mengantar
kepada mati itu sendiri yaitu apabila ia melakukan maksiat dan mengakibatkan ia
dihukum rajam, atau bisa kehancuran bagi perempuan itu sendiri yaitu ia akan
diceraikan oleh suaminya bila sebab kecemburaannya.
2. Berkata Ath Thobari: “Maknanya adalah seorang lelaki ber-khalwat dengan
istri saudara laki-lakinya atau (istri) anak saudara laki-lakinya kedudukannya
seperti kedudukan maut dan orang Arab mensifatkan sesuatu yang tidak baik
dengan maut.”
3. Ibnul ‘A’rabi menerangkan bahwa orang Arab kalau berkata: “Singa adalah
maut” artinya berjumpa dengan singa adalah maut yaitu hati-hatilah kalian dari
singa sebagaimana kalian hati-hati dari maut.
4. Berkata pengarang Majma’ Al Gharâ’ib: “Yaitu tidak boleh seorangpun
ber-khalwat dengannya kecuali maut.”
5. Berkata Al Qodhi ‘Iyadh: “Maknanya bahwa ber-khalwat dengan Al Hamwu adalah
pengantar kepada fitnah dan kebinasaan.”
6. Berkata Al Qurthubi: “Maknanya bahwa masuknya kerabat suami (bertemu) dengan
istrinya menyerupai maut dalam jeleknya dan rusaknya yaitu hal tersebut
diharamkan (dan) dimaklumi pengharamannya.”
Lihat: Fathul Bari 9/332 karya Al Hafizh Ibnu Hajar dan Syarah Shahîh Muslim
karya Imam An Nawawi 14/154.
Dua: Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Bukhari, Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam berkata:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ امْرَأَتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً
وَاكْتُتِبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ ارْجِعْ فَحَجَّ مَعَ
امْرَأَتِكَ.
“Janganlah seorang laki-laki ber-khalwat dengan perempuan kecuali bersama
mahramnya. Maka berdirilah seorang lelaki lalu berkata: “Wahai Rasulullah,
istriku keluar untuk haji dan saya telah terdaftar di perang ini dan ini.”
Beliau berkata: “Kembalilah engkau, kemudian berhajilah bersama istrimu.”
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathur Bari (4/ 32–87): “Hadist ini
menunjukkan pengharaman khalawat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
yang tidak semahram, dan hal ini disepakati oleh para ‘ulama dan tidak ada
khilaf di dalamnya.”
Tiga: Nabi shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا
الشَّيْطَانُ.
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan perempuan karena yang
ketiga bersama mereka adalah syaithan.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al Albany
dalam Ash Shahîhah no. 430)
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 9/490 setelah tentang disyari’atkannya melihat
kepada perempuan yang dipinang, beliau menjelaskan beberapa hukum yang
berkaitan dengannya, di antaranya beliau berkata: “Dan tidak boleh ber-khalwat
dengannya karena khalwat adalah haram dan tidak ada dalam syari’at (pembolehan)
selain dari melihat karena dengan khalwat itu tidak ada jaminan tidak terjatuh
ke dalam hal yang terlarang.”
Empat: Hadist Jabir yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
أَلَا لَا يَبِيْتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ
يَكُوْنَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ.
“Janganlah seorang laki-laki bermalam di tempat seorang janda kecuali ia telah
menjadi suaminya atau sebagai mahramnya.”
Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Shahîh Muslim (14/153): “Hadits ini dan
hadits-hadits setelahnya (menunjukkan) haramnya ber-khalwat dengan perempuan
ajnabiyah (bukan mahram) dan (menunjukkan) bolehnya ber-khalwat dengan siapa
yang merupakan mahramnya. Dan dua perkara ini disepakai (dikalangan para
‘ulama, -pent.).”
Dan perlu diketahui bahwa pengharaman khalawat tersebut adalah berlaku umum, baik
itu dirumah maupun diluar rumah serta tempat yang lainnya. Lihat Al Mufashshal
Fî Ahkâmil Mar’ah (3/ 422).
Lima: Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ.
“Perempuan itu adalah aurat, kalau dia keluar maka dibuat agung/indah oleh
syaithan.” (HR At Tirmidzi no. 1173 dan lain-lainnya dan dishahihkan oleh
Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ Ash Shahih).
HUKUM IKHTILATH
Makna Ikhtilâth
Makna ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu yang
lain (Lihat: Lisanul ‘Arab 9/161-162).
Adapun maknanya secara syar’i yaitu percampurbauran antara laki-laki dan
perempuan yang tidak hubungan mahram pada tempat. (Lihat: Al Mufashshal Fî
Ahkâmil Mar’ah: 3/421 dan Al Mar’atul Muslimah Baina Ijtihâdil Fuqohâ’ wa
Mumârasât Al Muslimin hal. 111)
Hukum Ikhtilath
Hukum ikhtilath adalah haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
Satu : Firman Allah subhânahu wa ta’âlâ dalam surah Al Ahzâb ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.”
Berkata Imam Al Qurthubi dalam menafsirakan ayat ini: “Makna ayat ini adalah
perintah untuk tetap berdiam atau tinggal di rumah, walaupun yang diperintah
dalam ayat ini adalah para istri Nabi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ
âlihi wasallam namun secara makna masuk pula selain dari istri-istri beliau
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam.” (Lihat Tafsirul
Qurthubi: 4/179)
Dan Ibnu Katsir berkata tentang makna ayat ini: “Tinggallah kalian di
rumah-rumah kalian, janganlah kalian keluar kecuali bila ada keperluan.”
Dua: Firman Allah ‘Azza Wa Jalla dalam surah Al Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Dan janganlah kalian mendekati zina.”
Larangan dalam ayat ini dengan konteks “Jangan kalian mendekati” menunjukkan
bahwa Al Qur’an telah mengharamkan zina begitu pula pendahuluan-pendahuluan
yang dapat mengantar kepada perbuatan zina serta sebab-sebabnya secara
keseluruhan seperti melihat, ikhtilath, berkhalwat, tabarruj dan lain-lain.”
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/39).
Tiga: Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dikeluarkan oleh Abu Daud
dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya, Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
لَا تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ
لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang para perempuan kalian (untuk menghadiri) mesjid, dan
rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Dan dengan lafazh yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
dari hadits Ibnu ‘Umar pula, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi
wasallam bersabda:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ.
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan (untuk menghadiri)
mesjid-mesjid Allah.”
Hadits ini menjelaskan tentang tidak wajibnya perempuan menghadiri sholat
jama’ah bersama laki-laki di masjid, ini berarti boleh bagi perempuan untuk
menghadiri sholat jama’ah di masjid akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik
bagi mereka. Dan para ulama fuqaha’ sepakat tentang tidak wajibnya hal
tersebut. Dan sebagian dari mereka memakruhkan untuk perempuan muda, adapun
untuk perempuan yang telah tua maka mereka membolehkannya dan yang rajih adalah
hukumnya boleh. (Lihat: Al Mufashshal Fii Ahkâmil Mar’ah: 3/424)
Berkata Imam An Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim (2/83): “Ini menunjukkan
bolehnya perempuan ke masjid untuk menghadiri sholat jama’ah, tentunya bila
memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at. Di antaranya tidak
keluar dengan menggunakan wangi-wangian, tidak berpakaian yang menyolok dan
termasuk di dalamnya tidak bercampur atau ikhtilath dengan laki-laki yang bukan
mahramnya.”
Empat: Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, beliau
berkata:
اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
وَسَلَّمَ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ : جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ.
“Saya meminta izin kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam untuk
berjihad, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
Jihad kalian adalah berhaji.”
Berkata Ibnu Baththal dalam Syarahnya sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar
dalam Fathul Bari (6/75-76): “Hadits ini menjelaskan bahwa jihad tidak
diwajibkan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena perempuan apabila berjihad
maka tidak akan mampu menjaga dirinya dan juga akan terjadi percampurbauran
antara laki-laki dan perempuan.”
Lima: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Muslim,
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ
صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا.
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya
adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling
belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling awal.”
Berkata Imam An Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim: “Bahwa sesungguhnya shaf
perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang dan shaf laki-laki yang
paling baik adalah yang paling awalnya, hal ini dikarenakan agar keadaan shaf
perempuan dan shaf laki-laki saling menjauh sehingga tidak terjadi ikhtilath
dan saling memandang satu dengan yang lainnya.”
Berkata Ash Shan’ani dalam Subulus Salam: “Dalam hadits ini menjelaskan sebab
sunnahnya shaf perempuan berada di belakang shof laki-laki agar supaya keadaan
tempat perempuan dan laki-laki dalam sholat saling menjauh sehingga tidak
terjadi ikhtilath di antara mereka.”
Berkata Asy Syaukani dalam Nailul Authar (3/189): “Penyebab kebaikan shaf
perempuan berada di belakang shaf laki-laki adalah karena tidak terjadi
iktilath antara mereka.”
Enam: Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari,
beliau berkata:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يُصَلِّيْ الصُّبْحَ بِغَلَسٍ فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ الْمُؤْمِنِيْنَ لَا
يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ أَوْ لَا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا.
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam sholat
Shubuh pada saat masih gelap maka para perempuan kaum mukminin kembali dan
mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenal sebagian
yang lain.”
Hadits ini menjelaskan disunnahkannya bagi perempuan keluar dari masjid lebih
dahulu daripada laki-laki ketika selesai shalat jama’ah, agar supaya tidak
terjadi ikhtilath, saling pandang memandang atau hal-hal yang tidak dibenarkan
oleh syari’at.
Hal serupa dijelaskan pula dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha riwayat
Imam Bukhari, beliau berkata:
أَنَّ النِّسَاءَ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ
وَثَبَتَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا
شَاءَ اللهُ فَإِذَا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ.
“Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ
âlihi wasallam bila mereka salam dari sholat wajib, maka mereka berdiri dan
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam dan orang yang sholat
bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang
diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi
wasallam berdiri maka para lelaki juga berdiri.”
Berkata Asy Syaukani dalam Nailul Authar (2/315): “Dalam hadits ini terdapat
hal yang menjelaskan tentang dibencinya ikhtilath antara laki-laki dan
perempuan dalam perjalanan dan hal ini lebih terlarang lagi ketika ikhtilath
terjadi dalam suatu tempat.”
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2/560): “Jika dalam jama’ah sholat
terdapat laki-laki dan perempuan maka disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak
meninggalkan tempat sampai perempuan keluar meninggalkan jama’ah sebab kalau
tidak, maka hal ini dapat membawa pada ikhtilath.“
Tujuh: Hadits Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Imam Bukhari,
beliau berkata:
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ خَطَبَ فَلَمَّا فَرَغَ
نَزَلَ فَأَتَى النِّسَاءَ فَذَكَّرَهُنَّ.
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam berdiri pada hari Idul
Fitri untuk Sholat maka beliau pun memulai dengan sholat kemudian berkhutbah.
Tatkala beliau selesai, beliau turun lalu mendatangi para perempuan kemudian
memperingati (baca: menasihati) mereka.”
Berkata Al Hafizh dalam Al Fath (2/466): “Perkataan “kemudian beliau mendatangi
para perempuan” menunjukkan bahwa tempat perempuan terpisah dari tempat
laki-laki, tidak dalam keadaan ikhtilath.“
Berkata Imam An Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim (2/535): “Hadits ini
menjelaskan bahwa perempuan-perempuan apabila menghadiri sholat jama’ah di mana
jama’ah tersebut dihadiri pula oleh laki-laki maka tempat perempuan berisah
dari tempat laki-laki hal ini untuk menghindari fitnah, saling memandang dan
berbicara.”
Beberapa Masalah Seputar Ikhtilath
1. Hukum belajar di sekolah-sekolah dan universitas yang terjadi ikhtilath di
dalamnya.
Berkata syaikh Ibnu Jibrin sebagaimana dalam Fatâwâ Fî An Nazhor Wal Khalwat
Wal Ikhtilath hal. 23: “Kami menasihatkan pada seorang muslim yang ingin
menyelamatkan dan menjauhkan dirinya dari sebab-sebab kerusakan dan fitnah,
tidak ada keraguan bahwa sesungguhnya ikhtilath di sekolah-sekolah adalah
penyebab terjadinya kerusakan dan pengantar terjadinya perzinahan.”
Berkata Syaikh Al Utsaimin sebagaimana dalam kitab yang sama hal. 26: “Pendapat
saya, sesungguhnya tidak boleh bagi setiap orang baik laki-laki dan perempuan
untuk belajar di sekolah-sekolah yang terjadi ikhtilath di dalamnya, disebabkan
karena bahaya besar akan mengancam kesucian dan akhlak mereka. Tidak ada
keraguan bahwa orang yang bagaimanapun sucinya dan mempunyai akhlak yang
tinggi, bagaimanapun bila di samping kursinya ada perempuan, terlebih lagi bila
perempuannya cantik lalu menampakkan kecantikannya maka sangat sedikit yang
bisa selamat dari fitnah dan kerusakan. Oleh karena itu segala yang membawa
kepada kerusakan dan fitnah adalah haram.”
Berkata Syaikh Ibnu Bazz sebagaimana dalam kitab yang sama pula hal. 10:
“Barang siapa yang mengatakan boleh Ikhtilath di sekolah-sekolah dan yang
lainnya dengan alasan bahwa perintah berhijab hanya khusus untuk istri-istri
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam maka perkataan ini jauh
dari petunjuk serta menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah yang telah menunjukkan
hukum hijab berlaku umum, sebagaimana dalam firman Allah subhânahu wa ta’âlâ:
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
Dan juga kita ketahui bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi
wasallam diutus oleh Allah subhânahu wa ta’âlâ untuk seluruh manusia tanpa
kecuali, Allah subhânahu wa ta’âlâ berfirman:
قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ
جَمِيعًا
“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.”
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.”
Dan para sahabat yang mereka adalah sebaik-baik manusia dalam keimanan dan
takwa dan sebaik-baik zaman, di masanya ternyata masih diperintahkan untuk
berhijab demi kesucian hati-hati mereka, maka tentu orang-orang yang setelah
mereka lebih membutuhkan dan lebih harus berhijab untuk mensucikan hati-hati
mereka karena mereka berada pada zaman fitnah dan kerusakan.”
2. Hukum bekerja ditempat yang terjadi ikhtilath di dalamnya.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin sebagaimana dalam Fatâwâ Fî An Nazhor Wal Khalwat
Wal Ikhtilath hal. 44: “Pendapat saya, yakni tidak boleh ikhtilath antara
laki-laki dan perempuan baik di instansi negeri maupun swasta, karena ikhtilath
adalah penyebab terjadinya banyak kerusakan.”
Berkata para Ulama yang tergolong dalam Lajnah Dai’mah: “Adapun hukum bekerja
di tempat yang (terdapat) ikhtilath adalah haram karena ikhtilath adalah
penyebab kerusakan yang terjadi pada manusia.”
Berkata Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah dalam kitab Musyarakatul Mar’ah Lir Rijâl
Fî Mîdân ‘Amal hal. 7: “Bekerjanya perempuan di tempat yang terdapat laki-laki
di dalamnya adalah perkara yang sangat berbahaya. Dan di antara penyebab besar
munculnya kerusakan adalah disebabkan karena ikhtilath yang mana hal itu
merupakan jalan-jalan yang paling banyak menyebabkan terjadinya perzinahan.”
HUKUM TABARRUJ
Makna Tabarruj
Tabarruj adalah apabila perempuan menampakkan perhiasan atau kecantikannya dan
hal-hal yang indah dari dirinya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, jadi
perempuan yang ber-tabarruj adalah perempuan yang menampakkan wajahnya.
Sehingga bila ada perempuan yang menampakkan atau memperlihatkan kecantikan
wajah dan lehernya maka dikatakan perempuan itu ber-tabarruj. (Lihat Lisanul
Arab Oleh Ibnu Manzhur: 3/33)
Tabarruj adalah perkara haram, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil
dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi
wasallam.
Dan juga kaum muslimin sepakat tentang haramnya tabarruj sebagaimana yang
dinukil oleh Al ‘Allamah Ash Shan’ani dalam Hâsyiyah Minhatul Ghoffâr ‘Alâ
Dhau’in Nahâr 4/2011, 2012. Lihat: kitab Hirâsyatul Fadhîlah hal.92 (cet.ke 7).
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan tentang haramnya tabarruj:
Satu: Allah Rabbul ‘Izzah berfirman dalam surah Al Ahzâb ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj dengan
tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
Berkata Imam Al Qurtubi tentang ayat ini: “Ayat ini adalah perintah untuk tetap
berdiam/tinggal di rumah. Dan sekalipun yang diperintah dalam ayat ini adalah
para istri Nabi shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam namun secara makna
termasuk pula selain dari istri-istri Nabi.” (Lihat Tafsir Al Qurthubi: 14/179
)
Berkata Mujahid tentang makna “Tabarrujal Jâhiliyah”: “Perempuan yang keluar
dan berjalan di depan laki-laki maka itulah yang dimaksud dengan “Tabarrujal
Jâhiliyah.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 3/482 dan Ahkâmul Qur’ân Oleh Al
Jashshas: 3/360)
Berkata Muqatil Bin Hayyan tentang makna “Tabarrujal Jâhiliyah”: “Tabarruj
adalah perempuan yang melepaskan khimar (tutup kepala) dari kepalanya sehingga
terlihat kalung, anting-anting dan lehernya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir:
3/482-483)
Dan Qatadah berkata dalam menafsirkan ayat “Ddan janganlah kamu bertabarruj
dengan tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu”: Perempuan yang berjalan
dengan bergoyang dan bergaya. Maka Allah subhânahu wa ta’âlâ melarang perempuan
melakukan itu.” (Lihat Ahkâmul Qur’ân Oleh Al Jashshas: 3/360 dan Fathul Bayân:
7/391)
Adapun makna tabarruj dalam Tafsir Al Alûsi 21/8 yakni: “Perempuan yang
menampakkan perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya tidak dinampakkan.”
Sementara Abu Ubaidah dalam menafsirkan makna tabarruj: “Perempuan yang
menampakkan kecantikan yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki, maka itulah
yang dimaksud Tabarruj.” (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: 3/33 )
Dua: Firman Allah Ta’ala:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ
بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)
yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian
mereka dengan tidak (bermaksud) untuk tabarruj dengan (menampakkan) perhiasan,
dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS An Nûr: 60)
Maksud dari “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka,” yaitu
pakaian yang zhohir yang menutupi muka dan telapak tangan. Demikian dalam kitab
Hirâsyatul Fadhîlah hal. 54 (cet. ke-7)
Kalau para perempuan tua dengan kriteria yang tersebut dalam ayat tidak boleh
ber-tabarruj, apalagi para perempuan yang masih muda. Wallâhul Musta’ân.
Tiga: Firman Allah Jalla wa ‘Alâ:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ
مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ
النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ
زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” (QS An Nûr: 31)
Empat: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Imam Muslim, Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُؤْوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ
رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.
“Dua golongan dari penduduk neraka yang saya belum pernah melihatnya
sebelumnya: Kaum yang mempunyai cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi untuk
memukul manusia dengannya dan para perempuan yang berpakaian tapi telanjang
berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta, mereka tidaklah
masuk surga dan tidak (pula) menghirup baunya, padahal baunya dihirup dari
jarak begini dan begini.”
Berkata Imam An Nawawi dalam Syarah Muslim (14/110) dalam menjelaskan makna
“Berpakaian tapi telanjang” yaitu mereka berpakaian tetapi hanya menutup
sebagian badannya dan menampakkan sebagian yang lain untuk memperlihatkan
kecantikan dirinya ataukah memakai pakaian tipis sehingga menampakkan kulit
badannya.”
Dan Syaikh Bin Bazz rahimahullah dalam Majmû’ah Ar Rosâil Fil Hijâb Wa Ash Shufûr
hal. 52: “Dalam Hadits ini ada ancaman yang sangat keras bagi yang melakukan
perbuatan tabarruj, membuka wajah dan memakai pakaian yang tipis. Ini terbukti
dari ancaman Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam terhadap
pelakunya bahwa mereka diharamkan masuk surga.”
Tabarruj Termasuk Dosa Besar
Imam Adz Dzahabi rahimahullah menggolongkan tabarruj termasuk dari dosa-dosa
besar, beliau berkata dalam kitab Al Kabâ’ir hal. 146-147: “Termasuk
perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terlaknatnya seorang perempuan bila ia
menampakkan perhiasan emas dan permata yang berada di bawah cadarnya, memakai
wangi-wangian bila keluar rumah dan yang lainnya. Semuanya itu termasuk dari
tabarruj yang Allah subhânahu wa ta’âlâ membencinya dan membenci pula pelakunya
di dunia dan di akhirat. Dan perbuatan inilah yang banyak dilakukan oleh kaum
perempuan sehinga Nabi shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda
tentang para perempuan bahwa: “Aku menengok ke dalam neraka maka aku melihat
kebanyakan penghuninya adalah perempuan.” Dan bersabda Nabi shallallâhu ‘alaihi
wa ‘alâ âlihi wasallam:
مَا تَرَكْتُ بِعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ
النِّسَاءِ.
“Saya tidaklah meninggalkan suatu fitnah setelahku yang paling berbahaya atas
kaum lelaki daripada fitnah perempuan.”
Dan dari bahaya fitnah perempuan terhadap laki-laki yakni keluarnya perempuan
dari rumah-rumah mereka dalam keadaan ber-tabarruj karena hal itu dapat menjadi
sebab bangkitnya syahwat laki-laki dan terkadang hal itu membawa kepada perbuatan
yang tidak senonoh. (Lihat: Al Mufashshal Fî Ahkâmil Mar’ah: 3/416)
Dari uraian di atas, telah jelas bahwa tabarruj yang dilarang adalah tabarruj
yang dilakukan bila keluar rumah. Adapun bila perempuan tersebut berhias di
rumahnya dan menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada suaminya maka hal ini
tidak mengapa dan tidak berdosa bahkan agama memerintahkan hal tersebut.
Akibat-akibat yang Ditimbulkan dari Fitnah Ikhtilath dan Tabarruj
1. Ikhtilath adalah jalan dan sarana yang mengantar kepada segala bentuk
perzinahan yakni zina menyentuh, melihat dan mendengar. Dan zina yang paling
keji adalah zina kemaluan yang mana Allah subhânahu wa ta’âlâ mengancam
pelakunya dalam surah Al Furqân ayat 68-69 dan surah Al Isrâ’ ayat 32. (Lihat:
Ahkâmun Nisâ’ 4/357)
2. Ikhtilath dan tabarruj menyebabkan perkelahian dan peperangan di antara kaum
muslimin. Hal ini disebabkan karena dalam ikhtilath terjadi kedengakian dan
kebencian serta permusuhan di antara laki-laki karena memperebutkan perempuan
atau sebaliknya terjadi kedengkian, kebencian dan permusuhan anatara perempuan
karena memperebutkan laki-laki. (Lihat: Ahkâmun Nisâ’ 4/355-357).
3. Ikhtilath dan tabarruj menyebabkan perempuan tidak punya harga diri sebab
ketika bercampur dengan laki-laki maka perempuan tersebut dapat dipandang dan
dilihat oleh laki-laki sekedar untuk dinikmati, ibarat boneka yang hanya
dilihat dari kecantikan raut muka dan keindahannya. (Lihat Majmû’ah Ar Rosâil
Fil Hijâb Wa Ash Shufûr oleh Lajnah Da’imah hal. 119)
4. Ikthilath dan tabarruj menyebabkan hilangnya rasa malu pada diri perempuan
yang mana hal itu adalah ciri keimanan dalam dirinya, karena ketika terjadi
ikhtilath dan tabarruj maka perempuan tidak lagi mempunyai rasa malu dalam
menampakkan auratnya. (Lihat Risalatul Hijâb oleh Syaikh Al ‘Utsaimin hal. 65)
5. Ikhtilath dan tabarruj menyebabkan ketundukan dan keterikatan pria yang
sangat besar terhadap perempuan yang dia kenal dan dilihatnya. Dan hal inilah
yang menyebabkan kerusakan besar pada diri laki-laki sampai membawanya kepada
perbuatan yang kadang tergolong ke dalam kesyirikan. Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
مَا تَرَكْتُ بِعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ
النِّسَاءِ.
“Saya tidaklah meninggalkan suatu fitnah setelahku yang paling berbahaya atas
kaum lelaki daripada fitnah perempuan.”
6. Perbuatan ikhtilath dan tabarruj adalah perbuatan yang menyerupai prilaku
orang-orang kafir dari Yahudi dan Nashara karena hal itu adalah
kebiasaan-kebiasaan mereka. Sedangkan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ
âlihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan
mereka.”
(Lihat perkataan sekelompok ulama dalam kitab Majmu’ Rosâ’il hal. 52)
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallâhu
‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam serta penjelasan para ulama, juga melihat
bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khalwat, ikhtilath dan tabarruj maka
jelaslah bahwa khalwat, ikhtilath dan tabarruj merupakan hal yang diharamkan.
Dan seharusnya bagi seorang muslim dan muslimah apabila Allah Ta’ala dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, hendaknya bersikap tunduk dan patuh
pada perintah-Nya sebagai aplikasi keimanan kepada-Nya, sebagaimana firman
Allah subhânahu wa ta’âlâ:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS Al Ahzâb: 36)
Alhamdulillâhi rabbil ‘âlamin. Wallâhu a’lam